APLIKASI PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN
Login Warga
Klik untuk mengajukan permohonan mandiri
Portal Kelurahan
Klik untuk masuk sebagai petugas Kelurahan
Portal Kecamatan
Klik untuk masuk sebagai petugas Kecamatan
PERHATIAN !!
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 Juta Rupiah"
Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Bab 12